Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus trio ikan asin sudah sampai babak akhir.
Ketiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah divonis bersalah pada sidang putusan yang digelar Senin (13/4/2020).
Seperti yang kita tahu, Galih Ginanjar, dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq yang merasa nama baiknya tercoreng.
Pasalnya, suami siri Barbie Kumalasari itu tega menyebut organ intim milik Fairuz bau ikan asin.
Tidak terima dengan ucapan mantan suaminya, istri Sonny Septian ini langsung melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Memakan waktu 9 bulan lamanya hanya untuk persidangan, akhirnya sidang putusan dilakukan melalui teleconference.
Dalam sidang putusan tersebut, Galih Ginanjar memeroleh vonis paling lama di antara trio ikan asin.
Ia divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan, dan Pablo Benua 1 tahun 8 bulan.
Source | : | |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Asri Sulistyowati |