Grid.ID - Lebih dari 190 negara di dunia tengah berjibaku melawan persebaran pandemi Covid-19.
Di Indonesia, Presiden Jokowi telah resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Melansir laman resmi BNPB, penetapan tersebut dinyatakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Keputusan tersebut pun muali berlaku pada 13 April 2020 lalu.
Publik pun semakin dibuat was-was lantaran kian hari, kasus positif semakin meningkat. Angka kematian juga semakin naik.
Namun, hingga saat ini belum ada vaksin dan obat untuk Covid-19 ini.
Meski begitu, sejumlah negara seperti China dan Amerika Serikat saat ini tengah menguji vaksin untuk menangani Covid-19 ini.
Sayangnya, pengaplikasian vaksin membutuhkan waktu lama, lantaran masih diuji oleh para ahli.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,bnpb |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |