Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Barbie Kumalasari dan Kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ajukan banding terhadap hukuman yang diterima Galih Ginanjar.
Galih Ginanjar dilaporkan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq atas kasus pencemaran nama baik.
Fairuz geram dengan ucapan Galih yang menyebut organ intim Fairuz berbau ikan asin dalam YouTube channel milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Putrinya Makin Lengket dengan Sang Kakek, Ardi Bakrie: Jadi Susah Kalau Mau Marahin Dia, Deh!
Setelah menjalani masa sidang 9 bulan lamanya Galih bersama Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya divonis bersalah pada Senin (13/4/2020).
Namun ketiga tersangka ini mendapat hukuman yang berbeda Galih Ginanjar yang paling lama menjalani hukuman, yaitu 2 tahun 4 bulan sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Pablo Benua 1 tahun 8 bulan.
Tidak terima dihukum paling lama, istri siri Galih Ginanjar dan pengacaranya, hari ini, Senin (20/4/2020) ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Memiliki Kisah yang Mengerikan dan Bikin Merinding, Google Terpaksa Memburamkannya Rumah Ini di Peta
"PN with tim," tulis Barbie Kumalasari seperti dikutip Grid.ID dari instagram @barbiekumalasari.
Memang sebelumnya pada Jumat (17/4/2020) Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukumnya telah bertemu dan berunding untuk siap ajukan banding.
Source | : | |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |