Padahal pasal yang ditetapkan terhadap ketiganya sama. Itulah yang menjadi landasan adanya ajuan banding.
"Tetapi terdapat perbedaan hukuman perbedaan di antara ketiganya, sebagaimana kita ketahui Rey dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan terus Galih 2 tahun 4 bulan. Kan jauh tuh perbedaannya."
"Nah perbedaan hukuman sedangkan unsur pasal yang ditetapkan sama maka kami menilai bahwa putusan majelis hakim tidak berkeadilan pada klien kami itulah yang mendasari upaya hukum tadi," ujar Sugiyarto.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sempat Takut dengan Lucinta Luna, Masa Sih?
Akte banding ini akan naik ke tingkat pengadilan tinggi DKI Jakarta dan akan diperiksa ulang perkara dari kasus ikan asin ini.
"Hari ini kami menyatakan akta banding, 7 hari kemudian kami harus mengajukan memori banding ke pengadilan negeri Jakarta Selatan lalu berkas itu dikirim ke pengadilan tinggi DKI Jakarta agar perkara ini diperiksa ulang agar permohonan kami agar putusan dari pengadilan negeri Jaksel dibatalkan kemudian memberikan hukuman pada klien kami yang adil," imbuh Sugiyarto.
Kini kuasa hukum Galih hanya meminta untuk adanya pemerataan hukuman sehingga dapat dinyatakan itu adil.
"Paling tidak harus sama hukumannya," ucap Sugiyarto.
Bukan hanya kuasa hukum Galih yang maju, Barbie Kumalasari pun hadir untuk membela suami sirinya itu agar hukuman yang diterima sama rata.
"Iya hari ini menyampaikan akte banding didampingi Mba Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukum," ujar Sugiyarto
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |