Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Tio Pakusadewo menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/4/2018).
Aktor film The Raid 2: Berandal ini didakwa dengan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dakwaan terhadap Tio, dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127 UU Narkotika. 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotikanya terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hatmoko saat ditemui Grid.ID usai sidang pembacaan dakwaan.
(BACA JUGA: Raffi Ahmad Dapat Teror Pembunuhan, Kompleks Kediamannya Dijaga Ketat)
Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi tertangkapnya Tio Pakusadewo dalam sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 15.00 hingga 15.20 WIB.
"Terdakwa Tio, Selasa 19 Desember sekitar pukul 19.30 WIB, mendapatkan pesan dari Vina (belum ditangkap). Terdakwa memesan 2 paket sekitar harga Rp1,5 juta," jelas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Widyastuti |