Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dr. Azhari Jaya, SKM, MARS, meluruskan kabar Nunung diperbolehkan pulang.
Dalam penjelasannya, Nunung bukan diperbolehkan pulang.
Hanya saja, Nunung sudah diperbolehkan menjalankan rawat jalan setelah menjalankan 2/3 masa hukuman.
Baca Juga: Nunung Ternyata Sempat Lakukan Penolakan di Awal Proses Rehabilitasi karena Pengaruh Narkoba
"Bukan diperbolehkan pulang, kita menganut iatilah rawat jalan dan rawat inap. Berarti setelah 2/3 hukuman ini dia akan menjalani prosedur rawat jalan," jelas Direktur Utama RSKO dr. Azhari Jaya, SKM, MARS, melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).
Namun sejauh ini, Nunung masih menjalankan rawat inap di RSKO CIbubur.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Susi Pudjiastuti Ingatkan Masyarakat Terutama Perempuan Indonesia untuk Semangat Mengedukasi dan Terus Mandiri Mememrangi Covid-19!
Buktinya, Nunung terus didampingi selama berada di Solo untuk menghadiri pemakaman ibunya.
"Tapi kalau rawat inap ini ya dia harus didampingi petugas RSKO terus menerus. Entah itu di dalam RSKO maupun di luar. Seperti sekarang ini kan beliau keluar nih, jadi didampingi," tandasnya. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |