Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Galih Ginanjar kini mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah pada Senin (13/04/2020).
Galih Ginanjar harus menelan pahitnya hidup di penjara akibat ucapannya yang menyebut organ intim mantan istirnya bau ikan asin, di YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Atas ucapannya tersebut, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq ke kantor polisi.
Setelah 9 bulan menjalani sidang, akhirnya ketiganya divonis bersalah.
Sudah divonis bersalah, Galih Ginanjar mendapat hukuman penjara yang lebih lama dari Rey Utami dan Pablo Benua.
Rey dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan, dan Galih 2 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Merasa Tak Adil Atas Hukuman Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding
Ketidaksamaan hukum ini membuat kuasa hukum Galih Ginanjar dan istri sirinya, Barbie Kumalasari mengajukan banding.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |