Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Galih Ginanjar kini mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah pada Senin (13/04/2020).
Galih Ginanjar harus menelan pahitnya hidup di penjara akibat ucapannya yang menyebut organ intim mantan istirnya bau ikan asin, di YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Atas ucapannya tersebut, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq ke kantor polisi.
Setelah 9 bulan menjalani sidang, akhirnya ketiganya divonis bersalah.
Sudah divonis bersalah, Galih Ginanjar mendapat hukuman penjara yang lebih lama dari Rey Utami dan Pablo Benua.
Rey dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan, dan Galih 2 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Merasa Tak Adil Atas Hukuman Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding
Ketidaksamaan hukum ini membuat kuasa hukum Galih Ginanjar dan istri sirinya, Barbie Kumalasari mengajukan banding.
"Perbedaan hukuman sedangkan unsur pasal yang ditetapkan sama, maka kami menilai bahwa putusan majelis hakim tidak berkeadilan pada klien kami, itulah yang mendasari upaya hukum tadi," ujar Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi tim Grid.ID melalui telepon pada Senin (20/04/2020).
Setelah mengajukan akta banding, Barbie Kumalasari dan Kuasa hukum mengumpulkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Baca Juga: Barbie Kumalasari dan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Tiba di Pengadilan Negeri untuk Ajukan Banding
"Hari ini kami menyatakan akta banding, 7 hari kemudian kami harus mengajukan memori banding ke pengadilan negeri Jakarta Selatan."
"Lalu berkas itu dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini diperiksa ulang. Paling tidak harus sama hukumannya," ucap Sugiyarto.
Barbie Kumalasari pun membagikan fotonya saat sedang bersama kuasa hukum Galih.
Baca Juga: Tsania Marwa Akhirnya Perkarakan Harta Gono Gini ke Atalarik Syah
Mereka berkumpul untuk membicarakan memori banding meski dalam keadaan social distancing.
"Memori banding," tulis Barbie Kumalasari.
(*)
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |