Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pemilik nama Raden Roro Fitria atau Roro Fitria dibebaskan bersyarat pada awal April 2020 lalu.
Sebelum Roro Fitria dijerat kasus narkoba pada tahun 2018 atas kepemilikan sabu seberat 2 gram.
Roro Fitria divonis bersalah dan mendapat hukuman selama empat tahun dan denda sekitar 800 juta.
Sudah mendekam dua tahun dibalik jeruji hingga sang ibu meninggal dunia, Roro Fitria sangat terpuruk dan terpukul.
Hingga akhirnya keberuntungan berpihak padanya, dirinya mendapat kebebasan dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan virus covid-19.
Roro Fitria dibebaskan pada awal bulan April lalu, namun harus tetap di rumah saja selama masa bebas bersyarat hingga 16 Mei yang akan datang.
Selama dua tahun mendekam dibalik jeruji, Roro Fitria merasa banyak hal yang bisa dia lakukan. Dan lebih bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah.
"Iya jadi selama 2 tahun 2 bulan ini sangat luar biasa saya rasakan, tau arti rasa bersyukur kepada Allah," ucap Roro Fitria dikutip dari YouTube Brownies pada (23/4/2020).
Kini Roro Fitria merasa lebih dekat dengan Allah dan menata hidupnya kembali. Dengan adanya musibah ini Roro Fitria tetap bersyukur atas cobaan ini meski berat untuk dijalani.
5 Tips Sebelum Meninggalkan Anabul untuk Mudik Lebaran 2025, Liburan Tetap Nyaman Tanpa Kepikiran
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |