Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Raden Roro Fitria Nur Utami atau Roro Fitria mendapat bebas bersyarat pada April 2020 lalu.
Diketahui, Roro Fitria terjerat kasus narkoba pada tahun 2018 lalu karena kepemilikan sabu seberat 2 gram.
DJ sekaligus presenter ini dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
Baca Juga: Selama Dua Tahun di Penjara, Kini Roro Fitria Hijrah dan Lebih Mendekatkan Diri dengan Allah
Nasib Roro Fitria terbilang baik, dirinya mendapat asimilasi dari ketetapan UU tahun 2020 dalam rangka pencegahan virus covid-19.
Roro Fitria dapat bebas bersyarat hingga 16 Mei 2020.
"Iya saya termasuk dalam asimilasi, jadi bisa dipulangkan dan kumpul keluarga dan di rumah aja sampe pembebasan bersyarat saya selesai pada 16 Mei 2020," ucap Roro Fitria dikutip dari tayangan Brownis.
Menurutnya, sekarang ini banyak pelajaran yang bisa dipetik dari apa yang sudah dia rasakan selama dipenjara.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |