Pengakuan Pelaku
Kini, polisi pun sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya ini karena tak tahan melihat tubuh korban yang terekspos.
Pelaku yang saat itu sedang memperbaiki pompa air secara tidak sengaja melihat korban tidur dengan pakaian yang tersibak hingga mempertontonkan paha dan bokongnya.
"Langsung naik birahiku, timbul niat memperkosanya," ungkap pelaku.
Apalagi dikatakan pelaku, sudah sebulan belakangan ini dia pisah ranjang dengan istrinya.
12 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |