"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Robin.
Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan polisi.
Mulai dari pakaian yang dikenakan korban saat itu, sepotong penutup kepala berwarna hitam, sprei yang digunakan untuk membekap mulut korban, hingga potongan tali yang digunakan untuk mengikat korban.
Bapak Anak
Sebagai tambahan informasi, aksi pemerkosaan bukan kali ini terjadi di Pulau Sumatera.
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, seorang bapak di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan, memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Korban berinisial R (10) tersebut diperkosa pelaku HR (31) saat keadaan rumah sepi.
Baca Juga: Mengaku dari Wuhan dan Terjangkit Corona, Wanita Berhasil Selamat dari Pemerkosaan
Aksi ini pun dilakukan pelaku berulang kali saat ibunya sedang pergi bekerja.
"Korban menolak namun tersangka tetap memaksa sampai dilakukan enam kali di waktu yang berbeda," terang Kasatreskrim Polres Musirawas Utara AKP Rahmad Hidayat.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |