Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Aksi pemerkosaan kembali terjadi.
Kali ini korban adalah seorang nenek 75 tahun asal Serampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Sedangkan pelaku adalah cucunya sendiri bernama Rio Primananda (27).
Dijelaskan Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang, kejadian ini terjadi di rumah korban pada Rabu (22/04/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban yang terlelap tidur tiba-tiba dibekap pelaku dan tangannya diikat.
Korban pun sempat mengenali pelaku karena wajahnya tak tertutupi penuh oleh penutup muka.
Baca Juga: Dosen Ini Ditetapkan Tersangka Atas Pemerkosaan Mahasiswinya Sendiri, Bikin Geram Polisi
Meski begitu tak menyurutkan niat pelaku untuk menumpahkan hawa nafsunya kepada sang nenek.
Setelah puas, barulah korban kabur menggunakan pintu dapur.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke pihak berwajib keesokan harinya, Kamis (23/04/2020).
Pengakuan Pelaku
Kini, polisi pun sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya ini karena tak tahan melihat tubuh korban yang terekspos.
Pelaku yang saat itu sedang memperbaiki pompa air secara tidak sengaja melihat korban tidur dengan pakaian yang tersibak hingga mempertontonkan paha dan bokongnya.
"Langsung naik birahiku, timbul niat memperkosanya," ungkap pelaku.
Apalagi dikatakan pelaku, sudah sebulan belakangan ini dia pisah ranjang dengan istrinya.
12 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Robin.
Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan polisi.
Mulai dari pakaian yang dikenakan korban saat itu, sepotong penutup kepala berwarna hitam, sprei yang digunakan untuk membekap mulut korban, hingga potongan tali yang digunakan untuk mengikat korban.
Bapak Anak
Sebagai tambahan informasi, aksi pemerkosaan bukan kali ini terjadi di Pulau Sumatera.
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, seorang bapak di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan, memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Korban berinisial R (10) tersebut diperkosa pelaku HR (31) saat keadaan rumah sepi.
Baca Juga: Mengaku dari Wuhan dan Terjangkit Corona, Wanita Berhasil Selamat dari Pemerkosaan
Aksi ini pun dilakukan pelaku berulang kali saat ibunya sedang pergi bekerja.
"Korban menolak namun tersangka tetap memaksa sampai dilakukan enam kali di waktu yang berbeda," terang Kasatreskrim Polres Musirawas Utara AKP Rahmad Hidayat.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |