Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Baru-baru ini Barbie Kumalasari tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukum Galih Ginanjar untuk mengajukan banding atas hukuman yang diterima sang suami.
Seperti diketahui, Galih harus mendekam dibalik jeruji akibat ulahnya menyebut organ intim sang mantan istri, Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Geram dengan ucapan Galih, Fairuz langsung melaporkan mantan suaminya itu dengan kasus pencemaran nama baik.
Galih mengatakan itu saat menjadi bintang tamu di YouTube channel milik Rey Utami dan Pablo Benua, yang kini ikut terseret dan merasakan pahitnya hidup dipenjara.
Setelah divonis bersalah pada sidang Senin (13/04/2020), Galih Ginanjar mendapat hukuman paling lama dari yang lainnya.
Kuasa hukum maupun istri sirinya, Barbie Kumalasari tidak terima atas putusan hakim yang membedakan lama hukuman.
Kuasa hukum Galih, Sugiyarto pun bergegas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Sugiyarto, ada unsur ketidakadilan pada hakim yang menjatuhi vonis hukuman lebih lama pada Galih.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |