Grid.ID - Sitti Himawatty, resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti terkait wanita bisa hamil di kolam renang.
Meski sampai akhir Sitti merasa tak pantas untuk di pecat, namun Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan.
Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Terapkan PSBB Data Orang Tertular Virus Corona di Jakarta Menurun Drastis
"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."