Grid.ID - Kelakuan bejat seorang cucu warga desa Sei Rejo Kecamatan Seirapmah, Kabupatan Serdang Begadai, Sumatera Utara ini tak patut ditiru.
Rio Primananda (27) nekat memperkosa nenek sendiri berinisial AH (75).
Melansir dari Kompas.com, kejadian nahas tersebut dilakukan tersangka di rumah korban pada Rabu (22/4/2020) pukul 22.00 WIB.
"Pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban hari Rabu lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Rumah korban dan tersangka ini masih berdekatan.
Pengakuan tersangka dia spontan dan tidak ada berencana sama sekali saat itu," ujar Robin Simatupang dikutip dari Tribun Medan.
Pelaku sendiri tega berbuat demikian kepada sang nenek diduga lantaran tak kuasa menahan nafsu birahi.
Ya, menurut penuturan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang niat bejat tersangka muncul ditengarai karena tak sengaja melihat paha dan bokong sang nenek.
Pelaku sendiri juga diketahui baru satu bulan pisah ranjang dengan istrinya.
Kejadian bermula ketika saat itu korban tengah tidur di dalam kamar mengenakan baju jenis batik.
Tak lama kemudian, sang cucu langsung nyelonong masuk ke kamar korban mengenakan tutup muka (sebo).
Tersangka lantas langsung menyekap mulut sang nenek dan mengikatnya dengan kain.
"Wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah pelaku yang merupakan cucunya sendiri.
Saat itu tersangka meluruskan atau merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain.
Selanjutnya tersangka langsung memperkosa korban," kata Robin.
Usai tersadar pelaku pemerkosaan ialah cucunya sendiri, korban langsung berjalan tertatih-tatih menuju rumah anaknya inisial RI yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban.
"Sampai korban di rumah anaknya diceritakannya lah kejadian tersebut kepada anak dan cucunya yang lain bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio.
Korban sempat jatuh pingsan saat itu karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya.
Setelah itu baru membuat pengaduan ke Polres," ucap Robin.
Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap pada Kamis (24/4/2020) malam untuk dimintai keterangan.
Pelaku sendiri mengaku saat itu dirinya bernafsu dan tergiur usai menyaksikan paha dan bokong nenek kandungnya sendiri.
"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya mau memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah nenek.
Kemudian melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur.
Baca Juga: Demi Puaskan Nafsu Birahi, Oknum TNI Sewa Dua Siswi SMP Melalui Prostitusi Anak
Bajunya naik ke atas nampak paha dan pantatnya, di situlah naik birahi saya dan berniat memperkosa," kata Rio.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepotong kain seprei dan potongan kain lain yang digunakannya untuk membekap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Medan,Kompas |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |