Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vitalia Sesha harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vitalia Sesha kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita menyebutkan kegiatan Vitalia Sesha selama ditahan.
"Jadi sebelum ada corona, kayak kemarin misalnya mengisi acara kegiatan kesenian ikut, untuk menghibur, tidak terlalu sepi," kata Ema kepada awak media, belum lama ini.
"Kemarin mereka mau menghadapi Ramadhan ya sama-sama," sambungnya.
Namun kegiatan tersebut tidak dilakukan model panas itu.
Sebab Rutan Pondok Bambu memberlakukan pembatasan sosial kepada setiap penghuninya.
"Tapi karena sekarang terhalang sama PSBB baik di dalam rutan pun ya semuanya sama, jadi terutama ada kegiatan di kamar masing-masing begitu," ucapnya.
Baca Juga: Jalani Ramadhan di Sel Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Ibadah Pakai Mukena
Sebagai informasi, barang bukti Vitalia Sesha ialah sepuluh butir ekstasi, sabu seberat 0,63 gram, 34 butir H-5 atau biasa dikenal happy five, dan satu set alat hisap.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |