Grid.ID - Baru-baru ini Arab Saudi dikabarkan akan menghapus hukuman cambuk.
Selain itu, kabar lain juga mengatakan bahwa Arab Saudi berencana menghentikan eksekusi mati bagi anak di bawah umur.
Karena hal itu melanggar Konvensi Hak Anak PBB, di mana eksekusi mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur 18 tahun tidak diizinkan.
Sementara itu Arab Saudi sudah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur.
Seperti diketahui Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat, termasuk rajam, cambuk, potong tangan dll.
Arab Saudi diketahui juga melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional, yaitu penggal kepala.
Misalnya berikut ini, seorang pria bernama Muhammad Saad Al-Beshi, yang mengaku sebagai algojo pernah membagikan kisahnya kepada The Guardian pada 2003 silam.
Gaji yang layak, jam kerja yang fleksibel, dan paket tunjangan terbaik. Itulah yang diterima oleh seorang eksekutor negara di Arab Saudi.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Intisari Online |