Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 30 April 2020.
Setelah berkas lengkap, Lucinta Luna ikut diserahkan menjadi tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Sebut Berkas Perkara Narkoba Lucinta Luna Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kini Lucinta Luna mendekam di rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu Sambil Tunggu Tanggal Sidang
"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian di limpahkan ke pengadilan," jelas Edwin dari TribunJakarta, Jumat (1/5/2020).
Sementara mengutip Kompas.com, jika melihat dari persiapan administrasi dan dakwaan untuk Lucinta Luna, sidang akan dilakukan dalam dua pekan atau sebelum lebaran.
Baca Juga: Hampir 2 Bulan Mendekam di Tahanan, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Jalani Sidang
"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," tutupnya.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat bersama pasangannya, Abash di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari pada pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Jakarta Barat mengamankan 3 butir pil ekstasi di tempat sampah, dan dua jenis obat yaitu tramadol dan riklona.
Tapi, Lucinta Luna sempat membantah jika tiga butir pil ekstasi tersebut miliknya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ceritakan Kisah Saat Diamuk Lucinta Luna : Gue Takut Dia Marah Beneran
Padahal untuk konsumsi riklona dan tramadol, Lucinta Luna sudah aktif menggunakan selama lima bulan untuk mengatasi depresinya.
Sesuai tes urine yang dilakukan kepada Lucinta Luna, dia postif memakai benzo
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |