Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Memasuki Ramdhan 2020, tak jarang orang bertanya mengenai hukum merokok selama puasa.
Ya, pada Ramadhan 2020, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai apa yang membatalkan puasa di Ramadhan 2020.
Termasuk salah satunya tentang hukum merokok saat puasa.
Melansir Kompas.com, Minggu (3/5/2020), Indonesia menempati posisi keempat negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia.
Indonesia juga menempati peringkat ketujuh tertinggi di dunia untuk jumlah produksi rokok.
Meski sudah tahu jika merokok dapat membahayakan tubuh, namun sepertinya banyak orang tidak peduli.
Bahkan tak jarang kita melihat banyak orang masih merokok di bulan suci Ramadhan.
Lantas, bakaimana hukum merokok saat menjalankan puasa?
Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2020: Nikmati Kesegaran Degan Cocopandan Squash yang Anti Ribet!
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad, menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
"Merokok dapat membatalkan puasa," ujar Musta'in saat dihubungi Kompas.com.
Hal ini sejalan dengan pendapat yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.
Sebetulnya kalau dilihat dari materi rokok memang tidak seperti materi pada makanan atau minuman.
Tetapi fungsi merokok untuk dinikmati.
Sehingga meskipun secara materi tidak bisa dianggap seperti ketika makan dan minum, tapi karena dinikmati maka menjadi haram.
Hal ini seperti injeksi obat.
Walaupun tidak melalui mulut atau hidung, tetapi memasukkan sesuatu yang fungsinya mengenyangkan sama dengan makanan, maka tidak boleh.
Merokok dinilai sama.
Merokok itu bukan dinilai dari materinya tetapi fungsinya.
Saat merokok, orang menjadi merasakan nikmat.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Deshinta Nindya A |