Grid.ID - Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun ini menjadi salah satu profesi yang terdampak ganasnya Covid-19.
Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.
Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.
Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.
Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya