Grid.ID - Melansir dari Kontan.co.id, Pemerintah telah tetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya THR bagi PNS tahun 2020 ini.
Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).
Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).
Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |