Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus kekerasan dan penganiayaan kembali terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Beruntung kini polisi telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial E (19).
Mengutip informasi dari Kompas pada Jumat (8/5/2020), polisi berhasil membekuk M alias Konong (22) dan rekannya IR (39).
"Kami menangkap tersangka berinisial M alias Konong umur 22 tahun dan IR umur 39 tahun," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur.
Namun, Gafur mengaku masih ada satu terduga lagi yang belum berhasil dibekuk.
Menurut informasi yang telah dikumpulkan Gafur, kasus ini bermula saat korban memulai perkenalan dengan M melalui aplikasi perjodohan michat.
Mereka diketahui baru memulai perkenalan pada 2 Mei 2020 lalu.
Tak lama setelah perkenalan itu, mereka memutuskan untuk berkencan di sebuah kamar hotel.
"Diawali dengan komunikasi pertama hari Sabtu, 2 Mei 202, pukul 23.00 WIB. Korban berkomunikasi dengan pelaku dengan aplikasi michat. Janji ketemu," kata Ghafur.
Pertemuan tersebut akhirnya berlabuh di sebuah kamar hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
Korban dikabarkan sampai lebih dahulu, dan M dikabarkan datang diantar oleh D pukul 02.00 WIB, pada 3 Mei 2020.
Usut punya usut rupanya M nelakukan transaksi sebesar 600 ribu untuk mengajak korban berhubungan seksual.
Sebelum melakukan hubungan keduanya sempat berselisih, korban meminta agar M memindahkan bajunya ke meja gantung namun tidak dilakukan.
"Lalu mereka pun lakukan hubungan kemudian setelah selesai pelaku mencekik korban. Korban sempat melawan, menendang."
"Namun M mengambil pisau yang diletakkan di balik tumpukan baju milik E di atas meja," ucap Ghafur.
Baca Juga: Fakta Baru: Polisi Ungkap Pembunuh Gadis Muda di Perumahan Cemara Asri Ternyata Bukan sang Kekasih!
Usai mendapatkan kemauannya, M justru melakukan penganiayaan hingga menusuk korban sebanyak 12 kali di berbagai bagian tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku akhirnya kabur dengan membawa cincin serta ponsel korban.
Setelah beberapa saat kemudian korban akhirnya sadar dan melapor pada pihak hotel.
Korban yang penuh luka akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Kini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 351 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribun Jakarta, Aparat Polsek Metro Tamansari sebelumnya mengaku kesulitan memburu tersangka.
Sebab CCTV hotel dikabarkan tidak berfungsi dengan baik.
"Ya jelas (mempersulit), sayang sekali CCTV di hotel nggak jelas. Tapi ya nggak masalah, kami usahakan cara lain," kata Ghafur.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |