Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Perusahaan produksi film Deadpool 2, TCF Vancouver Productions LTD, dijatuhi hukuman denda sebesar 289.562 Dolar AS atau setara Rp 4,3 miliar.
TCF Vancouver Productions LTD didenda karena telah gagal menyediakan tempat kerja yang aman hingga menyebabkan seorang pemeran pengganti meninggal.
Kembali pada Agustus 2017, seorang pemeran pengganti perempuan (stuntwoman) meninggal di lokasi syuting Deadpool 2.
Stuntwoman yang bernama Joi Harris tewas saat melakukan sebuah adegan berbahaya.
Ia terlempar dari motor dan menabrak jendela kaca sewaktu syuting.
Insiden mengerikan itu terjadi di Vancouver, Kanada.
Baca Juga: Deadpool 2 Dikabarkan Akan Tayang di Bioskop pada Desember 2018
Ia akhirnya menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Joi Harris merupakan pemeran pengganti aktris ZaZazie Beetz yang berperan sebagai Domino di Deadpool 2.
Setelah 2,5 tahun berlalu, perusahan produksi film ini kini dikenai hukuman denda oleh pengawas kesehatan dan keselamatan Kanada, WorkSafeBC.
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | deadline.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Deshinta Nindya A |