Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Youtuber Ferdian Paleka baru-baru ini kembali membuat jagat maya heboh.
Usai video prank sembako isi sampah miliknya viral di media sosial hingga menuai kecaman publik. Kali ini Ferdian justru membuat publik iba.
Pasalnya video mengenai dirinya saat di-bully habis-habisan oleh para napi senior di penjara tersebar luas di media sosial.
Hal itu diketahui dari unggahan Facebook bernama Ardi Susanto pada (09/05/2020).
Dalam unggahan itu, Ferdian tampak digunduli dan ditelanjangi hingga terlihat hanya memakai celana dalam.
Ferdian tampak sedang melakukan skot jump sambil menghitung.
Tak hanya itu, Ferdian juga tampak dipukul oleh seseorang dan diminta untuk melakukan push up.
Lebih parahnya lagi, Ferdian tampak disuruh untuk masuk ke dalam tempat sampah kuning yang berada di depannya
Mengetahui hal itu. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya pun membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Pamer Cincin Emas, Emma Stone Diduga Diam-diam Sudah Menikah dengan Tunangannya!
Dilansir dari Kompas.com, Ulung Sampurna mengatakan bahwa para tahanan tak menyukai Ferdian.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah.
Mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem-bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.
Ulung mengatakan perundungan tersebut direkam melalui ponsel oleh tahanan yang lain.
Ia pun menduga video tersebut tersebar melalui makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan.
"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan." jelasnya.
Usai video itu viral, polisi pun langsung memeriksa ponsel tahanan dan anggota yang tengah berjaga saat itu.
"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," ungkapnya.
Ulung mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mempertanggungjawabkan aksi perundungan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," pungkas Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka ditangkap polisi lantaran melakukan prank sembako isi sampah kepada para waria.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nurul Nareswari |