Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Roy Kiyoshi berharap mendapatkan rehabilitasi untuk ketergantungan zat psikotropika.
Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi kini diamankan Direktorat Reserse NarKoba Polres Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan Roy Kiyoshi positif mengonsumsi zat psikotropika, benzodiazephine.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Tidur Tanpa AC Hingga Tak Cocok dengan Makanan Tahanan, Kuasa Hukum: Kondisinya Stres
Agar mendapat rehabilitasi, Roy Kiyoshi harus menjalani pemeriksaan assessment.
Kuasa hukumnya, Henry Indraguna telah mengajukan permohonan assessment sejak Senin (11/5/2020) kemarin.
"Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2020).
"Jadi kemarin kami sudah mengajukan assessment setelah itu kita sudah dapat jadwal hari Rabu jam 9 menjalankan assessment," sambungnya.
Sejauh ini Henry belum bisa memastikan rumah sakit yang ditunjuk penyidik untuk lokasi pemeriksaan kliennya.
"Antara BNNP atau Polres nantinya tergantung penyidik saya belum tahu apakah di BNNP atau di Polres nanti menunggu orang BNNP dateng," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika, saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizephine.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |