Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Roy Kiyoshi masih berada dalam tahanan, lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi menyebut bahwa kliennya sudah tidak betah berada di balik jeruji besi.
Sehingga tak jarang Roy Kiyoshi menanyakan waktu kebebasannya kepada sang pengacara sambil meneteskan air mata.
"Iya kalau ketemu saya pasti nangis lah, saya jadi membatasi nggak terlalu sering ketemu Roy," kata Henry saat dihubungi awak media pada Selasa (12/5/2020).
"Kalau ke saya kan menganggap kakak jadi kalau ke saya curhat terus, jadi kalau ke saya curhatnya kadang kan itu (waktu bebas) yang dia kan ngerti hukum, hukum itu kan butuh proses dan butuh waktu," sambungnya.
Henry mengatakan, bahwa ia telah mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika, saat dilakukan tes urine.
Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine. (*)
Ariel NOAH dan 28 Penyanyi Kompak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Langsung Naik Pitam
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |