“Titip barang ternyata barang tersebut barang yang dilarang psikotropika.”
“Namanya saya lupa, oh, sabu-sabu," ungkap Lauren atau LioHK di Instagram, seperti dikutip oleh Grid.ID Rabu (13/5/2020).
Pria yang disebut sebagai ayah angkat Syahrini itu akhirnya dipenjara selama empat tahun.
"Saya dipenjara empat tahun, di penjara Indonesia," lanjutnya.
Meski mantan narapidana kasus narkoba, Laurens mengaku bukanlah pecandu narkoba, dia mutlak korban jebakan teman yang menitip paket.
"Kejadian tersebut sudah lama, dan saya bukan kriminal dan bukan pemakai narkoba," ujar ayah angkat Syahrini.
Baca Juga: Gugat Cerai Istri, Okan Kornelius Akui Sudah Sebulan Pisah Ranjang
Melalui sesi live itu, Laurens juga mengimbau pengikutnya agar tidak ceroboh seperti dirinya yang mudah percaya dengan titipan paket teman.
"Kalian hati-hati berteman jangan sampai kalian dijebak, jangan pakai narkoba dan jangan sembarang terima titipan atau paket," lanjutnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Okki Margaretha |