Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.
Nah, bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah shalat Ied berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Ied di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Adapun hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
Shalat Ied bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.
Source | : | Kompas.com,Cirebon.tribunnews.com,nasional.kontan.co.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |