Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Permintaan pihak Roy Kiyoshi untuk rehabilitasi telah dikabulkan penyidik.
Roy Kiyoshi melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna, mengharapkan rehabilitasi dibanding hukuman penjara.
Demi mendapat rehabilitasi, proses pertama yang harus dilakukan Roy Kiyoshi adalah pemeriksaan atau assessment.
Baca Juga: Hikmah Pandemi, Andre Taulany Akhirnya Bisa Nikmati Momen Buka Puasa dan Sahur di Rumah
Setelah melewati rangkai tes, Roy Kiyoshi ditetapkan positif psikotropika jenis benzodiazepine.
Keluarga dan kuasa hukumnya melakukan pengajuan assessment dan menginginkan Roy Kiyoshi bisa diobati di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.
Akhirnya setelah melawati rangkaian tes bersama dokter dan diawasi petugas kasat narkoba Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Mei 2020 Vivick Tjangkung mengumumkan bahwa Roy Kiyoshi melakukan perawatan intensif di RSKO.
Baca Juga: Rizky Febian Buat Just A Kid Challange: Mama Pasti Bahagia di Sana
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |