Grid.ID - Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini. Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5/2020).
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: PNS Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Pada Jumat Ini, Lantas Bagaimana Nasib THR Pegawai Swasta?
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat penurunan konsumsi rumah tangga pada Januari-Maret 2020 mencapai 2,84 persen atau turun signifikan dibandingkan periode sama 2019 mencapai 5,02 persen.
Artinya, konsumsi langsung jatuh ketika kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pemerintah pada 2 Maret 2020.
Inilah besarannya
Liburan ke Jepang Bareng Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty dan Anang Alami Insiden Ini di Bandara
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |