Hal itu dapat dilihat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, dilansir dari Kompas.
MUI mempertimbangkan beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
Salah satunya yakni, sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Akan tetapi, sampai saat ini, Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang membahayakan.
Sehingga dalam fatwanya, MUI memberikan pedoman dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi.
Baca Juga: Persaingan Sengit Memperebutkan Vicky Prasetyo, Jenita Janet Akui Pernah Dilabrak Sinta Bachir
Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang disunnahkan bagi setiap muslim.
Seharusnya, sholat Idul Fitri sangat disunahkan untuk ditunaikan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun, sholat Idul Fitri juga bisa ditunaikan di rumah masing-masing.
Lalu, bagaimana tata cara sholat Idul Fitri di rumah?
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |