Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tewasnya Yohanes Satriyo Leonardo Garry (35) akhirnya terungkap.
Pria yang dikenal sebagai penata busana dan aktif dalam kegiatan modeling serta event organizer ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Sebelumnya warga Jl Kartanegara no 32 Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates ini, ditemukan dalam kondisi berlumur darah dan ditemukan setelah dua hari meninggal dunia.
Baca Juga: Resep Kue Lebaran Nastar Anti Gagal untuk Disajikan Selama Idul Fitri 2020
Mengutip informasi dari Surya.co.id pada Selasa (19/5/2020), polisi memastikan pria yang akrab disapa Gery itu meninggal karena penganiayaan.
"Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Fran D Kembaren, Sabtu (16/5/2020).
Dari penyelidikan lebih lanjut polisi telah menyita barang bukti berupa tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk memukul kepala Gery.
Pasalnya dari luka yang terdapat di kepala Gery disebukan berasal dari benda tumpul.
"Untuk lebih jelasnya kami menunggu hasil otopsi," imbuh Fran.
Mulanya polisi mengaku mendapatkan laporan penemuan mayat ini pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Sementara itu melansir informasi lebih lanjut dari Tribunnews Bogor, Kapolsek Kaliwates Edy Sudarto menjelaskan penangkapan pelaku.
"Kemarin sudah ditangkap di Kecamatan Lekombo, Namun, penanganannya di-backup sama polres, karena kita kerjasama dengan tim buser polres," ujar Edy Sudarto.
Polisi telah menangkap pelaku MM (27), AC (21), dan DC (19) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Pelaku akhirnya tertangkap saat hendak melakukan penjualan mobil yang berhasil di rampas dari Gery.
Ketika itu tim Resmob diketahui mendapatkan informasi terkait adanya mobil curian yang hendak di jual di kecamatan Ledokombo.
Setelah ditelusur rupanya MM dan AC pun mengaku bahwa ia telah menjual mobil hasil curian.
Akhirnya MM dan AC pun diamankan, sementara polisi menangkap pelaku lainnya, DC di rumahnya.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan ini rupanya dilakukan oleh temanya sendiri.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember membenarkan bahwa pelaku adalah teman korban.
"Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,"
"Ketiga pelaku adalah teman korban. MM mengenal korban lebih dahulu,"jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | tribun bogor,surabaya.tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |