Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.
"Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Ubah Gaya Humor, Rina Nose Terkejut Candaannya Berakhir dengan Laporan Polisi
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara, Ruzwan Latuconsina.
Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
Jadi Tukang Besi di Kanada, Tengku Firmansyah Getol Kuliah Lagi di Usianya ke-47 Tahun dan Berhasil Lolos Entrance Exam: Alhamdulillah
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |