Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Misteri kematian penata busana Yohanes Satriyo Leonardo Garry (35) akhirnya terungkap.
Pria yang akrab disapa Gery itu, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan telah mengeluarkan aroma tak sedap.
Gery ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya, di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, pada Jumat (15/5/2020).
Mengutip dari Tribunnews Bogor pada Selasa (19/5/2020) Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta, menduga Gery tewas karena dibunuh sekitar dua hari lalu.
Mulanya Fran mengusut kasus ini saat keluarga korban melapor bahwa mobil Gery yang biasa parkir di depan rumah hilang.
"Keluarga korban mengatakan mobil korban tidak ada, jadi kami lakukan lidik," ucap dia.
Baca Juga: Beberkan Mimpi Liarnya Bersama Reza Rahadian, Komika Kiky Saputri: Pokoknya Enak!
Selama ini, Gery diketahui tinggal sendiri sejak empat tahun lalu.
Kedua orang tua Gery dikabarkan sudah meninggal dunia.
Gery selama ini dikenal sebagai penata busana, yang aktif dalam kegiatan modeling, event organizer, selain itu juga pernah menjadi talent JFC.
Melansir informasi lebih lanjut dari Surya.co.id, kini tiga pelaku pembunuh Gery telah ditangkap.
Muhadir Muhamad (27), Anggi Cahyo (21), dan Dwi Cahyo (19), adalah warga Jl Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari merupakan pelaku yang berhasil dibekuk.
Usut punya usut rupanya Muhadir adalah teman Gery.
Sementara Anggi Cahyo dan Dwi Cahyo merupakan kakak beradik, tetangga dan rekan Muhadir.
Mulanya tindak perampokan ini telah direncanakan oleh Muhadir dan Anggi, namun keduanya menyeret Dwi untuk ikut dalam aksi tak kejam mereka.
Penganiayaan dimulai oleh dua pelaku yang menusuk punggung Gery dengan pisau.
Selanjutnya Muhaddir dan Anggi kembali memukul korban dengan tabung gas elpiji 3 kg dibagian kepala.
Sementara satu pelaku bertugas memegangi tubuh korban agar tak melaukan perlawanan.
Setelah berhasil melumpukan Gery, pelaku membawa kabur mobil, ponsel, serta sejumlah uang milik korban.
Selang beberapa hari akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan saat polisi mencium rencana penjualan mobil di Kecamatan Ledokombo.
Pelaku rupanya telah menual mobil hasil rampokan tersebut pada seorang polisi yang tengah melakukan penyamaran.
Dari situlah akhirny Muhadir dan Anggi brthasil dibekuk, semntara satu pelaku lain diamankan di kediaman mereka di Kelurahan Kebonsari kecamatan Sumbersari.
Kini ketiga orang itu mendekam di sel Mapolres Jember. Mereka dijerat memakai Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |