Grid.ID - Baru-baru ini kembali terjadi kasus dugaan penyalahgunaan media sosial oleh istri prajurit TNI Angkatan Darat.
Dalam kasus ini sang istri deiketahui berinisial AL dan sang suami bernama Serda K.
Atas kelakuan nyinyir sang istri, Serda K mau tak mau harus menerima konsekuensi.
Ia dihukum 14 hari tahanan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa karena sang istri menyalahgunakan media sosial miliknya.
Hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.
Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.
Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."
Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.
Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
Kasus serupa menimpa Serma T
Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.
Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.
Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.
Baca Juga: Beberkan Mimpi Liarnya Bersama Reza Rahadian, Komika Kiky Saputri: Pokoknya Enak!
"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak)," tulis akun Tri Triyanta.
Bukannya berterimakasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.
Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.
"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.
Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).
Dikutip dari tniad.mil.id, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.
"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.
SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terulang Lagi, Oknum Istri Prajurit TNI AD Posting Konser BPIP, KSAD Hukum Suaminya Ditahan 14 Hari
(*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |