Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Salah satu kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun.
Kita sudah berada di penghujung akhir bulan puasa Ramadhan, dan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Disertai Nominal Zakat Fitrah
Seperti diketahui, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban tersendiri bagi umat muslim.
Umumnya, seseorang akan berjabat tangan dengan petugas amil zakat yang menanganinya sebagai penanda ijab kabul.
Namun akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?
Melalui laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak perlu ditunda-tunda.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.
"Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | health.grid.id,regional.kompas.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |