Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Media sosial tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video di YouTube tentang kisah pasangan yang memililih nikah muda.
Keduanya adalah Adhiguna dan Sabrina Sosiawan.
Dalam unggahan tersebut, usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun saat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 silam.
Baca Juga: Roro Fitria Mengaku Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Ruben Onsu: Kok Bisa?
Terkait kasus ini, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto turut menyampaikan pendapatnya.
Dalam acara Media Briefing yang diikuti oleh Grid.ID, “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan”, Rabu (20/5/2020), ia menyampaikan bahwa saat ini media sosial dihebohkan pemberitaan terkait perkawinan anak yang dilakukan oleh salah satu selebgram.
Perkawinan yang dimaksud, bisa menjadi salah satu faktor penghambat upaya negara mencegah perkawinan usia anak, apalagi dilakukan oleh selebgram, yang memiliki penggemar banyak.
Jumlah anak Indonesia cukup besar yaitu 83,4 Juta.
Artinya, jika orang terdekat anak tidak memberikan pencerahan, literasi dan proteksi kepada anak-anak digital native, maka mereka rentan meniru karena masifnya berita perkawinan tersebut, atau setidaknya menganggap hal itu sebagai hal biasa yang tidak dilarang.
Dalam keterangan tertulis, Susanto pun menambahkan untuk tidak memviralkan berita ini.
“Karena viralisasi pemberitaan, akan berpotensi mendekatkan anak dengan informasi perkawinan ini dan rentan mempengaruhi cara berfikir dan perilaku anak.”
“Menurut teori Kultivasi, media massa baik cetak maupun elektronik melalui informasi yang disebarkannya pada dasarnya menanamkan nilai-nilai dalam benak khalayak, baik disadari atau di luar kesadarannya,” jelas Susanto, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Dituduh Melakukan Kekerasan Pada Anak Tiri, Lee Sachi Angkat Bicara
Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjadi norma baru dalam perkawinan khususnya usia menikah bagi perempuan.
Maka, agar UU tersebut efektif memerlukan berbagai pendekatan, baik pendekatan pendidikan, budaya, kesehatan, agama dan ekonomi perilaku masyarakat patuh pada norma dimaksud yaitu usia menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Adapun Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Panduan Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona, Masihkan Harus Berjabat Tangan?
Pasal 7
Susanto berharap, Pemerintah daerah perlu mengembangkan model-model program pencegahan perkawinan anak berbasis desa dan kelurahan agar jumlah perkawinan anak bisa ditekan.
Pencegahan perkawinan anak berbasis komunitas perlu dikembangkan agar anak teredukasi akan pentingnya kematangan dalam melangsungkan perkawinan.
Disamping itu, tokoh agama juga turut berperan untuk mencegah hal ini.
“Tokoh agama, budaya dan adat penting terlibat aktif untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pencegahan perkawinan anak.”
“Pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan perlu dipastikan agar keturunannya tidak rentan menikah dini,” jelas Susanto.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |