Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Pernikahan dini masih menjadi isu dan permasalahan pelik di Indonesia.
Hingga belakangan ini, media sosial tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video di YouTube tentang kisah pasangan yang memililih nikah muda.
Adalah Adhiguna dan Sabrina Sosiawan.
Baca Juga: Bebas dari Penjara Tanpa Sambutan Ibunda, Roro Fitria Curhat Beratnya Hidup Setelah Ibunya Meninggal
Keduanya mengunggah konten tentang pernikahan, di mana mana usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun saat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 silam.
Terkait kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut berbicara.
Dalam acara Media Briefing yang diikutio oleh Grid.ID dengan tema “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan”, Selasa (20/5/2020), Lenny N. Rosalin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Viral Konten Selebgram Nikah Muda dan Dinilai Romantisasi Pernikahan Anak, KPAI: Jangan Viralkan!
“Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Perkawinan Anak merupakan pelanggaran hak anak, yang berarti juga pelanggaran HAM.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |