Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Belakangan ini timbul wacana peleburan kelas-kelas BPJS.
Ini artinya, hanya ada satu kelas tunggal bagi para peserta BPJS.
Tidak akan ada lagi kelas 1, 2 maupun 3, karena semua akan dilebur menjadi satu.
Tapi mengapa?
Dikatakan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, hal ini bertujuan untuk memastikan adanya prinsip ekuitas.
Artinya setiap peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terkait dengan besaran iuran yang dibayar.
"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua masyarakat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," terangnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sebab, lanjut Muttaqien, hanya ada kelas standar di JKN jika merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Selain itu, adanya kelas tunggal juga sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019.
Di mana salah satu poinnya menjelaskan semua peserta akan mendapatkan kesetaraan jaminan kesehatan, baik medis maupun non medis (kelas perawatan).
Meski begitu, pihaknya mengaku kebijakan baru ini masih harus dikaji secara lebih mendalam.
DJSN pun akan melibatkan partisipasi asosiasi rumah sakit, pemerintah daerah, akademisi serta stakeholder lainnya untuk memperkuat kebijakan ini.
"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," terang Muttaqien.
Iuran BPJS Naik
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan iuran BPJS naik per tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaiakan iuran ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ria Irawan Bantah Kabar Dirinya Dihina Artis Lain Karena Pakai BPJS
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," katanya, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Adapun tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Baca Juga: Buat Vlog! Cara Baru Melamar Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, khusus untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang harus dibayarkan tetap Rp 25.500.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Intip Cara Bikin Opor Ayam yang Empuk Serta Tahan Lama, Yuk!
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |