Grid.ID – Pandemi Covid-19 bukanlah halangan untuk menjalan ibadah, tak terkecuali salat idul fitri.
Untuk memutus rantai penularan virus, pemerintah menghimbau agar masyarakat berada di rumah dna menghindari kerumunan.
Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa bahwa salat idul fitri boleh dilaksanakan dirumah, baik berjamaah ataupun sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).
Seperti apa tata caranya?
Simak tata cara pelaksanaan salat Ied di rumah, berdasarkan Edaran Tausiah MUI Jawa Tengah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19 Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |