Grid.ID – Pemerintah telah menyarankan masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Hal ini nampaknya berlaku pula untuk kegiatan salat idul fitri.
Sebaiknya lakukan kegiatan keagamaan ini di rumah karena MUI pun sudah mengeluarkan fatwa terkait salat idul fitri di rumah.
Menurut fatwa MUI, salat idul fitri boleh dilaksanakan dirumah, baik berjamaah ataupun sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).
Seperti apa tata caranya?
Simak tata cara pelaksanaan salat Ied di rumah, berdasarkan Edaran Tausiah MUI Jawa Tengah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19 Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |