Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 di masa pandemi Covid-19.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah di masjid, tanah lapang, mushala, atau tempat lain jika memenuhi beberapa syarat berikut:
Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.
Kendati demikian, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, shalat Idul Fitri juga harus mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Jika tidak memenuhi syarat dua syarat itu, maka shalat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Idul Fitri 2020 dengan Tahun-Tahun Sebelumnya, Apa Saja Sih Perbedaannya Dulu dan Sekarang?
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Deshinta Nindya A |