Grid.ID - Berdasarkan pergub baru dari Anies Baswedan, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub itu menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan sebuah peraturan gubernur (pergub) yang diumumkan pada beberapa waktu lalu.
Aturan itu secara khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.
Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |