Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lucinta Luna besok pagi akan menjalankan sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebagai sidang perdana, Lucinta Luna akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar besok sidang perdana dengan agenda pembacaaan surat dakwaan dari JPU," kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (26/5/2020).
Sidang dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 atau 11.00 WIB.
Sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran virus corona, sidang akan berlangsung secara virtual.
Lucinta Luna akan terhubung dengan majelis hakim melalui tatap muka dalam jaringan.
"Rencananya virtual, karena ketentuannya belum dicabut, Lucinta Luna tetap di LP, kemudian majelis hakim, JPU, kalau ada penasihat hukum ada di ruang sidang," lanjut Eko Aryanto.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan Sat Narkoba Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, Lucinta Luna diciduk bersama pasangannya dan dua orang staf.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi mengamankan 5 butir pil riklona dan 7 pil tramadol.
Lucinta Luna mengaku menggunakan pil tersebut untuk mengatasi stress dan kesulitan tidur.
Selanjutnya, polisi juga menemukan pecahan pil yang diduga ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna.
Namun, kali itu Lucinta Luna membantah jika pecahan pil yang diduga ekstasi itu adalah miliknya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |