Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) menyebut wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menkes Siti Fadilah Supari menyalahi aturan.
Wawancara tersebut dinilai tak memenuhi syarat yang tercantum dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03.
Peraturan tersebut berkaitan dengan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dikutip Grid.ID dari Kompas.
Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Umumkan Kehamilan Ke-5 Lewat Kuis di Instagram
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Menanggapi hal tersebut Deddy Corbuzier akhirnya angkat bicara dan mengklarifikasi tudingan yang menyalahi aturan itu.
Melansir dari Instagramnya pada Rabu (27/5/2020), Deddy Corbuzier memberikan penjelasan perihal pdcastnya bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Pertama saya ingin memberitahukan bahwa Saya tidak terikat oleh partai, golongan atau kepentingan apapun di dalam podcast saya kecuali Indonesia," ungkapnya.
Dalam podcast tersebut Daddy Corbuzier tidak bertujuan melakukan penerobosan atau provokasi dalam bentuk apapun.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |