Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Lucinta Luna baru saja menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/5/2020).
Sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan Lucinta Luna menghadiri sidang di Rutan Pondok Bambu.
Saat memulai sidang, Majelis Hakim menanyakan kehadiran kuasa hukum Lucinta Luna, karena penasehat hukum hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam perkara ini terdakwa, ditemani nasehat hukum atau ditangani sendiri?" tanya Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dalam teleconference.
Lucinta Luna menjawab bahwa ia menangani kasusnya dengan kuasa hukumnya, Milano Lubis.
"Dengan pengacara saya mulia hakim. Dia tidak bisa pak mulia hakim, karena tidak masuk," jawab Lucintan Luna
"Dia menunggu di depan LP pondok bambu mulia hakim," sambungnya.
Majelis Hakim pun menyampaikan seharusnya kuasa hukum Lucinta Luna hadir berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan di Rutan Pondok Bambu.
Karena surat kuasa harus di tunjukan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |