Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Lucinta Luna baru saja menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/5/2020).
Sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan Lucinta Luna menghadiri sidang di Rutan Pondok Bambu.
Saat memulai sidang, Majelis Hakim menanyakan kehadiran kuasa hukum Lucinta Luna, karena penasehat hukum hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam perkara ini terdakwa, ditemani nasehat hukum atau ditangani sendiri?" tanya Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dalam teleconference.
Lucinta Luna menjawab bahwa ia menangani kasusnya dengan kuasa hukumnya, Milano Lubis.
"Dengan pengacara saya mulia hakim. Dia tidak bisa pak mulia hakim, karena tidak masuk," jawab Lucintan Luna
"Dia menunggu di depan LP pondok bambu mulia hakim," sambungnya.
Majelis Hakim pun menyampaikan seharusnya kuasa hukum Lucinta Luna hadir berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan di Rutan Pondok Bambu.
Karena surat kuasa harus di tunjukan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.
"Harusnya di sini, seharusnya dia masuk kesini, karena kami ingin melihat surat kuasanya," ujar Majelis Hakim
"Apakah mereka akan tetap pengacara? Sedangkan penasehat hukum anda tidak ada di sini," tanyanya kembali pada Lucinta Luna.
Lucinta pun sempat kebingungan lantaran di awal sidang kali ini ia tidak didampingi kuasa hukumnya.
Perempuan kelahiran Jakarta itu pun meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk mencoba menghubungi kuasa hukumnya.
"Ijin Majelis Hakim, saya boleh tidak saya berkomunikasi dengan penasehat hukum saya," tanya ijin Luna pada Majelis Hakim.
"Iya silakan. Apakah terdakwa masih pakai penasehat hukum atau tidak," jawab Majelis Hakim.
Tak lama kemudian, setelah itu Lucinta Luna pun mengaku bahwa di sidang perdananya dia tidak didampingi kuasa hukumnya.
Namun di sidang berikutnya, kasus Lucinta Luna akan ditangani dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Kata penasehat hukumnya katanya dikabarin tidak bisa untuk mendampingi saya," ujar Lucinta Luna
"Tapi terdakwa tetap pakai penasehat hukum ya?" kata Majelis Hakim
"Iya pak hakim," jawab Lucintan Luna.
Lucinta Luna akan didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 01.30 WIB, Selasa.
Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.
Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya.
Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.
Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |