Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lucinta Luna baru saja mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Kemudian Majelis Hakim bertanya pada Lucinta apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam persidangan.
Namun justru jawaban Lucinta Luna mengulang bahwa kepemilikan barang terlarang itu didapatnya dari rekannya.
"Untuk masalah obat psikotripika itu saya dikasih oleh saudara intan," ujar Lucinta Luna.
Majelis Hakim pun menanyakan kembali soal dirinya apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan jika isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," ujar Eko.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Lucinta Luna Didakwa Memiliki 2 Butir Ekstasi dan 7 Riklona
Tampak terlihat bingung, Lucinta Luna yang tidak didampingi kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
"Iya saya tidak mengajukan eksepsi," jawa Luna.
Kemudian Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna akan kembali menjalani persidangan selanjutnya pada 3 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda 3 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Hakim Ketua seraya mengetuk palu. (*)
5 Shio Paling Rawan Tergoda Menyalahgunakan Kecerdasan Buatan, Semoga Kamu Gak Termasuk
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |