Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya diberitakan, Syahrini menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Hal itu diketahui dari sepucuk surat laporan yang viral di media sosial, tercantum nama Syahrini sebagai korban.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan surat tersebut.
"Memang betul 12 Mei 2020 lalu ada seseorang inisial DS membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya melaporkan kliennya S (Syarini) tentang pencemaran nama baik, pasal 27 jo pasal 45 uu ITE dan Pasal 4 No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi" katanya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
"S telah dilakukan pencemaran nama baik oleh seseorang melalui akun instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial atau media elektronik," sambungnya.
Atas laporan itu, polisi telah mengamankan pemilik akun media sosial tersebut.
Polisi mengamankan pemilik akun di kawasan Kediri, Jawa Timur.
"Kemudian Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang di sekitar Jawa Timur inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99 diamankan di kediamannya Kediri, Jawa Timur," ungkapnya.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pendalaman oleh tim Krimsus Polda Metro," lanjutnya.
Yusri menambahkan, besok Kamis (28/5/2020) Syahrini akan dipanggil untuk dipertemukan oleh pelaku. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |